MASYARAKAT / WARGA RARANG
KECAMATAN PEKAT
ANGGARAN DASAR
DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PEKAT 2012
Mukadimah
"Saya ridla: Ber-Tuhan kepada ALLAH, ber-Agama kepada
ISLAM dan ber-Nabi kepada
MUHAMMAD RASULULLAH Shalallahu 'alaihi wassalam
Bahwa
sesungguhnya pada awal penciptaan setiap manusia sebelum ia
dilahirkan
dan bertebaran di muka bumi, Allah Azza Wa Jalla bertanya :
“Bukankah
Aku Ini Tuhanmu?”. Manusia itupun menjawab : “Betul Ya Allah
bahwa
Engkau adalah Tuhan kami, dan kami akan menjadi saksi” (Al-A’raaf:
172).
Sehingga sejelasnya adalah bahwa manusia itu diciptakan tidak lain
semata-mata
untuk beribadah kepada Allah (Adz-dzariyaat: 56).
Kemudian
Allah melahirkan manusia ke dunia dalam keadaan suci melalui
perantaraan
ibunya, dengan dibekali qalbu, pendengaran dan penglihatan. Ia
pun
dihidupkan dalam lingkungan kecil keluarga yang penuh kasih sayang,
sebelum
kemudian hidup dalam lingkungan masyarakat global yang lebih luas, di
mana
manusia itu lalu menghadapi berbagai cobaan dan ujian untuk ditetapkan
siapa
yang lebih baik iman dan ibadahnya di antara mereka.
Bahwa
iman dan kesucian setiap manusia itu akan selalu mengalami
pasang
surut sesuai dengan kondisi pribadi dan hatinya, serta dipengaruhi oleh
lingkungan
hidup yang membentuknya.
Meyakini
bahwa setiap amal dan perbuatan manusia baik langsung maupun tidak langsung
akan dibalas dengan balasan yang setimpal, maka hidup
dan
kehidupan manusia perlu senantiasa dihiasi dengan ibadah, amal shaleh,
amal
jariyah serta kualitas kehidupan lainnya secara umum yang sesuai dengan
tuntunan
Islam, agar diperoleh keselamatan dan kebahagiaan baik di dunia
maupun
di akhirat.
Salah
satu upaya mencapai tujuan hidup tersebut dapat dilakukan melalui
sejumlah
kegiatan untuk mewujudkan masyarakat seutuhnya yang memiliki
kualitas
keimanan dan ketaqwaan serta penguasaan ilmu dan pengetahuan yang
tinggi.
Selanjutnya
bahwa hidup bermasyarakat itu adalah sunnah dan
merupakan
hukum Qudrat Iradat Allah Azza Wa Jalla atas kehidupan manusia di
dunia
ini. Masyarakat yang sejahtera, aman, damai, dan bermartabat, hanyalah
dapat
diwujudkan di atas keadilan, kejujuran, persaudaraan yang tulus, gotong
royong,
bertolong-tolongan, dengan bersendikan hukum Allah yang sebenarbenarnya.
Atas
berkat dan rahmat Allah Azza Wa Jalla dalam rangka melaksanakan
pencapaian
cita-cita tersebut di atas, serta guna memperkokoh persatuan dan
kesatuan
dalam rangka melaksanakan dakwah Islamiah, meningkatkan kualitas
pemahaman
dan pengamalan ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari serta
ber
amar ma’ruf nahi munkar, masyarakat Islam Indonesia yang berada di
Kecamatan
Pekat dan sekitarnya merasa terpanggil untuk segera mengorganisasikan diri melalui
suatu bentuk organisasi yang diberi nama :
IKR ( IKATAN KELUARGA RARANG )
yang
pokok-pokok aturannya dan susunan organisasinya ditetapkan di
dalam
Anggaran Dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) sebagaimana
terjabar.
Anggaran Dasar
Pasal 1
NAMA
Organisasi
ini IKR ( Ikatan Keluarga Rarang ) di Kecamatan Pekat dan sekitarnya,
selanjutnya
disebut IKR.
Pasal 2
KEDUDUKAN DAN WILAYAH KERJA
(1)
IKR berkedudukan di Kecamatan Pekat,Kabupaten Dompu,Indonesia
(2)
IKR berwilayah kerja mencakup Kecamatan Pekat dan sekitarnya.
Pasal 3
WAKTU
IKR
dibentuk pada tanggal 27 september 2012, dan didirikan untuk waktu yang tidak
ditentukan.
Pasal 4
BENTUK DAN SIFAT
(1)
IKR berbentuk Persatuan keluarg
(2)
IKR bersifat islami, mandiri, demokratis, kekeluargaan, bebas, bertanggung
jawab,
dan tidak berafiliasi dengan organisasi manapun.
(3)
IKR bersifat terbuka untuk bekerjasama dengan organisasi lain berdasarkan
prinsip
kesetaraan.
Pasal 5
DASAR DAN ASAS
(1)
IKR berdasarkan pada Undang Undang Dasar 1945.
(2)
IKR berasaskan pada Undang Undang Dasar 1945 dan nilai-nilai Islam yang
menjunjung tinggi persaudaraan,
kejujuran,
keadilan, kebenaran, dan solidaritas.
Pasal 6
MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud pendirian IKR adalah menyediakan wahana bagi masyarakat Rarang
di kecamatan Pekat dan sekitarnya untuk turut serta secara aktif
mewujudkan masyarakat seutuhnya yang memiliki…………
(2) Tujuan pendirian IKR adalah :
a.
Meningkatkan dan memelihara ikatan silaturahim yang erat ………………….di kecamatan
Pekat dan sekitarnya.
b. ……………………………………..dalam
suatu organisasi dengan struktur yang proporsional dan dilengkapi dengan sarana
serta prasarana yang mantap.
Pasal 7
VISI DAN MISI
(1)
Visi IKR adalah Waraga Rarang di kecamatan Pekat dan sekitarnya yang
bersatu,
dinamis, maju dan membawa manfaat bagi masyarakat luas.
(2)
Misi IKR adalah :
a.
Melaksanakan ……………………………………………..dalam kehidupan sehari-hari.
b.
Menyelenggarakan pendidikan, pengajaran dan pengembangan
social
budaya,ekonomi dan politik. guna membina Warga Rarang
yang,
berkualitas, maju, berbudi luhur, terampil, berpengetahuan
luas
dan dapat memberikan kontribusi positif kepada masyarakat umum.
c.
Melaksanakan kegiatan lainnya yang berhubungan dalam rangka menjalin
dan
mempererat persaudaraan
d.
Menjalin kerjasama dengan organisasi kemasyarakatan lain guna
meningkatkan
kesejahteraan dalam rangka mewujudkan kemaslahatan umum.
Pasal 8
ASET, PEMANFAATAN DAN PENGALIHAN
(1)
Aset IKR adalah semua kekayaan dan harta benda yang diperoleh dari
sumber
yang sah dan halal, yang terdiri dari pangkal kekayaan, iuran
anggota,
hasil usaha serta sumbangan dan perolehan lainnya yang tidak
mengikat.
(2)
Aset IKR dimanfaatkan hanya untuk kepentingan pelaksanaan program dan
kegiatan
yang disetujui oleh Rapat Umum Anggota.
(3)
Dalam hal IKR berubah menjadi suatu organisasi berbentuk lain, pengalihan
aset
diputuskan melalui Rapat Umum Anggota.
Pasal 9
KELEMBAGAAN ORGANISASI
IKR terdiri atas tiga unsur yaitu Anggota,
Dewan Pembina dan Pengurus Harian.
Pasal 10
ANGGOTA
(1)
Anggota IKR merupakan unsur tertinggi.
(2)
Kedaulatan tertinggi dilaksanakan melalui mekanisme Rapat Umum Anggota.
(3)
Persyaratan keanggotaan, wewenang, dan tanggung jawab diatur dengan
Anggaran
Rumah Tangga.
Pasal 11
RAPAT UMUM ANGGOTA
(1)
Rapat Umum Anggota merupakan forum tertinggi pengambilan keputusan
IKR.
(2)
Rapat Umum Anggota dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurangkurangnya
setengah
dari jumlah anggota ditambah satu.
(3)
Keputusan Rapat Umum Anggota ditetapkan dengan cara musyawarah untuk
mufakat.
(4)
Dalam hal cara tersebut dalam ayat (3) tidak tercapai, keputusan diambil
dengan
persetujuan sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota yang
hadir
ditambah satu.
(5)
Rapat Umum Anggota dapat diselenggarakan setiap saat apabila diperlukan,
dan
diusulkan oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota
ditambah
satu.
(6)
Rapat Umum Anggota diselenggarakan paling sedikit satu kali dalam 1 (satu)
tahun.
(7)
Rapat Umum Anggota berwenang :
a.
Menyusun, mengubah, menetapkan, dan mengesahkan Anggaran Dasar
dan
Anggaran Rumah Tangga.
b.
Memilih dan memberhentikan Dewan Pembina dan Pengurus Harian.
c.
Mengesahkan program kerja dan anggaran.
Pasal 12
DEWAN PEMBINA
(1)
Dewan Pembina merupakan lembaga perwakilan anggota IKR.
(2)
Persyaratan keanggotaan, wewenang, dan tanggung jawab Dewan Pembina
diatur
dengan Anggaran Rumah Tangga.
(3)
Dewan Pembina berfungsi sebagai pembina yang memberi wawasan,
pertimbangan,
dan arahan.
(4)
Keputusan Dewan Pembina diambil melalui Rapat Dewan Pembina.
Pasal 13
RAPAT DEWAN PEMBINA
(1)
Rapat Dewan Pembina dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurangkurangnya
setengah
dari jumlah anggota Dewan Pembina ditambah satu.
(2)
Keputusan Rapat Dewan Pembina ditetapkan dengan cara musyawarah
untuk
mufakat.
(3)
Dalam hal cara tersebut dalam ayat (2) tidak tercapai, keputusan diambil
dengan
persetujuan sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota yang
hadir
ditambah satu.
(4)
Rapat Dewan Pembina dapat diselenggarakan setiap waktu apabila
diperlukan,
dan diusulkan oleh sekurang-kurangnya setengah anggota
Dewan
Pembina ditambah satu.
(5)
Rapat Dewan Pembina diselenggarakan paling sedikit satu kali dalam 1
(satu)
tahun.
(6)
Rapat Dewan Pembina berwenang :
a.
Menampung dan menyalurkan aspirasi Anggota kepada Pengurus Harian.
b.
Menerima, mengkaji, dan menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran
Pengurus
Harian.
c.
Mengawasi, menerima laporan, dan mengevaluasi kinerja Pengurus
Harian.
Pasal 14
PENGURUS HARIAN
(1)
Pengurus Harian merupakan lembaga operasional.
(2)
Persyaratan keanggotaan, wewenang, dan tanggung jawab Pengurus Harian
diatur
dengan Anggaran Rumah Tangga.
(3)
Pengurus Harian berfungsi sebagai koordinator dan pelaksana kegiatan.
(4)
Pengurus Harian dipimpin oleh seorang Ketua yang pemilihannya diatur
dalam
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 15
TAHUN BUKU DAN LAPORAN
(1)
Tahun buku dimulai pada tanggal ……..dan berakhir pada tanggal …….
(2)
Laporan perkembangan organisasi dan pertanggunganjawab aset
disampaikan
oleh Pengurus Harian kepada Anggota melalui Rapat Umum
Anggota.
Pasal 16
PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN
Perubahan
dan atau penambahan ketentuan Anggaran Dasar dilakukan dan
disahkan
melalui Rapat Umum Anggota yang secara khusus diselenggarakan
untuk
maksud tersebut.
Pasal 17
PERATURAN PERALIHAN
Segala
sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur di dalam Anggaran Dasar ini,
atau
di dalam Anggaran Rumah Tangga nantinya, akan diputuskan melalui
Rapat
Umum Anggota.
Pasal 18
PENUTUP
Anggaran
Dasar ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di : Kaliaga
pada
tanggal : 27 September 2012
Anggaran Rumah Tangga
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
PERSYARATAN
(1)
Masyarakat atau warga Rarang dan bagi siapa saja di kecamatan Pekat dapat menjadi anggota IKR.
(2)
Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berusia sekurang-kurangnya 16
(enam
belas) tahun dan berdomisili di kecamatan pekat dan sekitarnya.
Pasal 2
Anggota IKR ………………………………………………………………………………….
Pasal 3
TATA CARA
Untuk
menjadi Anggota diwajibkan:
(1)
Mengisi formulir berisi pernyataan menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga
IKR.
(2)
Melengkapi dokumen dan persyaratan administrasi yang ditetapkan.
Pasal 4
Permohonan
menjadi anggota tidak dapat dikabulkan apabila:
(1)
Calon ternyata merupakan anggota dari organisasi terlarang.
(2)
Calon ternyata terlibat dalam tindak pidana menurut hukum yang berlaku.
Pasal 5
JENIS KEANGGOTAAN
Menurut
jenisnya, status keanggotaan dapat dibedakan menjadi :
(1)
Anggota Biasa yaitu Anggota sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1.
(2)
Anggota Luar Biasa, yaitu Anggota yang sudah tidak berdomisili lagi di wilayah
kerja
IKR
dan menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi anggota.
(3)
Anggota Kehormatan, yaitu Anggota yang dinilai memiliki jasa luar biasa bagi IKR
dan
diputuskan melalui Rapat Umum Anggota.
Pasal 6
Anggota
Kehormatan diangkat berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pembina.
Pasal 7
KEWAJIBAN ANGGOTA
Setiap
Anggota berkewajiban :
a.
Menjaga nama baik bangsa Indonesia;
b.
Menjaga nama baik IKR;
c.
Menghormati hukum nasional Indonesia dan hukum setempat;
d.
Mentaati peraturan IKR;
e.
Mendukung program IKR;
f.
Menghindarkan diri dari setiap perbuatan yang dapat merugikan IKR;
g.
Membayar iuran keanggotaan IKR.
Pasal 8
HAK ANGGOTA
Setiap
Anggota memiliki hak:
a.
Mengajukan pendapat, usul dan saran secara lisan dan atau tertulis;
b.
Memilih dan dipilih menjadi pengurus;
c. Mendapatkan
perlindungan dan perlakuan sama berdasarkan prinsip kesetaraan;
d.
Berpartisipasi pada kegiatan IKR.
BAB II
LARANGAN DAN BATASAN
Pasal 9
Setiap
anggota dilarang :
a.
Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan AD/ART dan peraturan IKR
lainnya;
b.
Menimbulkan suasana tidak sehat yang dapat merusak persatuan dan kerukunan;
c.
Menghasut, menimbulkan kebencian, permusuhan dan atau perpecahan;
d.
Menghalangi dan atau menghambat program kerja IKR.
BAB III
SANKSI
Pasal 10
Jenis
sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap setiap pelanggaran dapat berupa:
a.
Peringatan secara Lisan, dan atau
b.
Peringatan secara Tertulis.
Pasal 11
(1)
Dewan Pembina wajib menerima pengaduan, dan memeriksanya secara seksama.
(2)
Penyelesaian dan atau penjatuhan sanksi oleh Dewan Pembina atas setiap kasus
dilakukan
seadil-adilnya dan sejujur-jujurnya.
Pasal 12
(1)
Penjatuhan sanksi dilakukan oleh Dewan Pembina, setelah mendengar saksi-saksi
dan
pembelaan diri dari Pelaku.
(2)
Pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan pada Rapat
Dewan
Pembina yang khusus diadakan untuk maksud tersebut.
Pasal 13
(1)
Status keanggotaan dicabut sementara apabila pelaku pelanggaran dalam waktu 30
(tiga
puluh) hari tidak mengindahkan Peringatan Tertulis.
(2)
Status keanggotaan dicabut tetap apabila dalam 30 (tiga puluh) hari setelah
diberhentikan
sementara Pelaku masih melakukan pelanggaran.
BAB IV
AKHIR KEANGGOTAAN
Pasal 14
Status
Keanggotaan berakhir dan atau dapat dibatalkan karena:
a.
atas permintaan sendiri;
b.
pindah domisili;
c.
meninggal dunia;
d.
terbukti melakukan tindak pidana kriminal;
e.
melakukan perbuatan terlarang yang bertentangan dengan visi dan misi IKR
BAB
V
PEMILIHAN DEWAN PEMBINA
Pasal 15
(1)
Dewan Pembina dipilih oleh Anggota dalam suatu Rapat Umum Anggota yang
khusus
diselenggarakan untuk maksud tersebut.
(2)
Dewan Pembina terpilih, memilih Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Dewan
Pembina.
BAB VI
PEMILIHAN KETUA PENGURUS HARIAN
DAN PEMBENTUKAN JAJARAN KERJA
Pasal 16
(1)
Ketua Pengurus Harian dipilih oleh Anggota melalui Rapat Umum Anggota yang
diselenggarakan
untuk maksud tersebut.
(2)
Ketua Pengurus Harian terpilih, membentuk jajaran kerja pelaksana tugas-tugas
organisasi.
BAB VII
MASA KEPENGURUSAN
Pasal 17
(1)
Anggota Dewan Pembina dan Pengurus Harian diangkat untuk masa tugas 2 (dua)
tahun.
(2)
Pengurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat berdasarkan Surat
Keputusan
Ketua Dewan Pembina.
BAB VIII
KOMUNIKASI
Pasal 18
MEDIA
Komunikasi
organisasi dapat dilakukan melalui media yang tersedia dan disepakati
bersama.
Pasal 19
NORMA
Komunikasi
dilakukan secara patut, menjunjung tinggi kehormatan orang lain dan
memperhatikan
kaidah, tatacara dan sopan santun.
Pasal 20
MATERI
(1)
Materi yang dapat dikomunikasikan melalui Milis adalah hal-hal umum, pengumuman
atau
berita bermanfaat yang patut diketahui anggota.
(2)
Materi yang boleh dikomunikasikan melalui Milis adalah hal-hal yang tidak
berpotensi
menimbulkan
perpecahan.
Pasal 21
PENGAWASAN
(1)
Pengelola wajib memberikan Teguran bila komunikasi milis sudah menimbulkan
halhal
yang
tidak patut, dan diduga dapat menimbulkan perpecahan.
(2)
Pengelola Milis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib memberikan Teguran
Kesatu,
Teguran Kedua dan Teguran Ketiga kepada orang yang diduga bermaksud
akan
menimbulkan masalah.
(3)
Teguran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diberikan atas sepengetahuan
Dewan
Pembina.
(4)
Dalam hal pelaku tidak mengindahkan teguran, Pengelola Milis dapat mengambil
tindakan
yang dipandang perlu untuk menegakkan peraturan.
BAB IX
LAPORAN PERTANGGUNGAN JAWAB
Pasal 22
Dalam
upaya mewujudkan profesionalisme dan transparansi, Pengurus Harian,
menyampaikan
Laporan Pelaksanaan Program dan Tugas melalui Rapat Umum
Anggota.
Pasal 23
Kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 berlaku pula terhadap Dewan
Pembina.
Pasal 24
Laporan
Pengurus Harian dan Laporan Dewan Pembina pada pokoknya berisi informasi
tentang:
a.
perkembangan organisasi;
b.
pelaksanaan program dan kegiatan;
c.
pertanggungan jawab kekayaan organisasi.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 25
(1)
Perubahan ketentuan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan melalui
Rapat
Umum Anggota yang secara khusus diselenggarakan untuk maksud tersebut.
(2)
Perubahan sebagaimana dimaksud ayat (1) hanya dapat dilakukan bila terdapat
alasan
nyata yang menyebabkan perlunya perubahan.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 26
(1)
Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur di dalam Anggaran Rumah
Tangga,
akan diatur dalam Peraturan Dewan Pembina.
(2)
Semua peraturan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 27
Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Kaliaga
pada tanggal : 27 September 2012
_________________
11 Zulqo’idah 1433 H.




0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !